Selasa, 30 September 2025

Simpan Daun Ganja, Deni Kembali Ditangkap Aparat Polsek Kedaton

Tersangka ini pernah dihukum penjara selama delapan bulan karena kasus ganja tahun 2014 lalu

zoom-inlihat foto Simpan Daun Ganja, Deni Kembali Ditangkap Aparat Polsek Kedaton
net
ilustrasi daun ganja

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton menangkap tersangka tindak pidana narkotika bernama Deni (21) di Jalan Pahlawan, Gang Melati, Kelurahan Surabaya.

Deni ditangkap karena kedapatan menyimpan daun ganja kering.

Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Deni adalah residivis kasus serupa.

“Tersangka ini pernah dihukum penjara selama delapan bulan karena kasus ganja tahun 2014 lalu,” ujar Handak, Jumat (29/7/2016).

 Menurut Handak, Deni juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kedaton.

Barang bukti yang didapat dari Deni berupa satu bungkus kecil kertas warna putih berisikan daun ganja kering.  

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved