Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Penodongan Ini Dikenali karena Gunakan Anting di Telinga Kiri

Jefri,residivis kambuhan ini, tidak bisa saat polisi menemukan barang bukti berupa ponsel dan barang-barang milik korban di rumahnya

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolsek Kertapati AKP Mayestika Hidayat saat menunjukan barang bukti milik Jefri (18), tersangka kasus penodongan yang berdiri di depannya, ketika gelar perkara di Mapolsek Kertapati Palembang, Jumat (29/7/2016). 

Tersangka Jefri merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya di penjara atas kasus pencurian.

"Berdasarkan keterangan korban dengan ciri-ciri pelakunya yang memakai anting, petugas langsung membekuk tersangka di rumahnya,' katanya.

Dikatakan Mayestika, anak kecil yang mengantarkan kunci sepeda motor milik korbaan juga mengatakan ciri-ciri yang sama.

"Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan)," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved