Pelaku Penodongan Ini Dikenali karena Gunakan Anting di Telinga Kiri
Jefri,residivis kambuhan ini, tidak bisa saat polisi menemukan barang bukti berupa ponsel dan barang-barang milik korban di rumahnya
Penulis:
Welly Hadinata
Editor:
Eko Sutriyanto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolsek Kertapati AKP Mayestika Hidayat saat menunjukan barang bukti milik Jefri (18), tersangka kasus penodongan yang berdiri di depannya, ketika gelar perkara di Mapolsek Kertapati Palembang, Jumat (29/7/2016).
Tersangka Jefri merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya di penjara atas kasus pencurian.
"Berdasarkan keterangan korban dengan ciri-ciri pelakunya yang memakai anting, petugas langsung membekuk tersangka di rumahnya,' katanya.
Dikatakan Mayestika, anak kecil yang mengantarkan kunci sepeda motor milik korbaan juga mengatakan ciri-ciri yang sama.
"Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan)," ujarnya.