Senin, 29 September 2025

Kapolda Lampung Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan Anggotanya

Brigadir Medi Andika, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor berencana melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Polda Lampung

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor berencana melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Polda Lampung.

Kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu, menilai penetapan tersangka terhadap Medi tidak kuat.

Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin menjawab santai. Menurut dia, gugatan pra peradilan adalah proses hukum.

“Ya tidak apa-apa (gugat pra peradilan). Itu kan proses hukum,” ujar dia, Jumat (29/7/2016).

Menurut Ike, sejauh ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Medi sebagai tersangka.

Ia mengatakan ada barang bukti seperti golok dan petunjuk-petunjuk lainnya yang menjadi dasar penyidik menetapkan Medi sebagai tersangka.

Mengenai barang bukti amunisi yang ditemukan polisi di dekat lokasi penemuan mayat Pansor di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Ike mengatakan, masih dalam analisa.

Ia mengatakan, penyidik masih menganalisa apakah peluru tersebut berasal dari senjata api Medi.

Tim Jatanras Polda Lampung menangkap Medi di rumahnya, Senin (25/7/2016) malam. Medi ditangkap karena menjadi tersangka kasus mutilasi Pansor.

Selain Medi, polisi juga menetapkan seorang bernama Tarmizi sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan