Senin, 6 Oktober 2025

Ibu Muda Asal Karawang Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Ibu muda yang belakangan diketahui bernisial S alias Yati ini ditangkap Satnarkoba Polres Karawang.

Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Seorang ibu muda kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Karawang.

Ibu muda yang belakangan diketahui bernisial S alias Yati ini ditangkap Satnarkoba Polres Karawang.

Informasi yang dihimpun Tribun Yati ditangkap di sebuah rumah di RT 5/6 Dusun Margasalam, Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Ia ditangkap pada Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Yang disita dari seorang ibu rumah tangga ini tiga amplop yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening besar berisi sabu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (25/7/2016).

Total berat sabu yang disita petugas, kata Yusri, mencapai 20 gram. Petugas masih mengembangkan asal muasal sabu yang dimiliki S tersebut. Adapun S diduga hendak mengedarkan 20 gram sabu itu di Kabupaten Karawang.

“Menurut keterangan tersangka, tersangka mendapatkan sabu itu membelinya dengan harga Rp 22 juta,” ujar Yusri.

Dikatakan Yusri, S telah ditahan di Markas Polres Karawang. S dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika. S terancam hukuman penjara di atas lima tahun atas perbuatannya tersebut. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved