Polres Bangkalan Temukan Uang Rp 83,7 Juta di Mobil Dinas Camat Tanjung Bumi
Satuan Reskrim Polres Bangkalan menemukan uang tunai Rp 83,7 juta dari dalam mobil dinas Camat Tanjung Bumi, Bangkalan berinisial JB (54).
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Satuan Reskrim Polres Bangkalan menemukan uang tunai Rp 83,7 juta dari dalam mobil dinas Camat Tanjung Bumi, Bangkalan berinisial JB (54).
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa.
"Uang Rp 83,7 juta itu merupakan bagian yang diterima dari tersangka MP (staf Kecamatan Tanjung Bumi)," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (22/7/2016).
Ia menjelaskan, serah terima uang tersebut dilakukan di dalam mobil dinas Camat JB dua hari sebelum tersangka MP terjaring Operasi Tangkap Tangan.
"Peran JB menerima sejumlah uang dari MP. Uang yang diterima JB patut diduga dari dana desa," jelasnya.
Penangkapan Camat JB, Kamis (21/7/2016) sore terjadi ketika dia melintas di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh dengan mengendarai mobil dinas.
Setelah digeledah, uang Rp 83,7 itu ditemukan di dalam mobil dinasnya. Mobil beserta uang tersebut kini disita di Mapolres Bangkalan sebagai barang bukti.
"Kami juga telah geledah Kantor Kecamatan Tanjung Bumi. Ada beberapa dokumen kami sita, diduga kuat ada hubungannya dengan tindak pidana yang tengah kami periksa," paparnya.
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah tersangka MP yang telah ditetapkan tersangka terlebih dulu. Dari rumah itu, polisi membawa uang sebesar Rp 45,4 juta.
Seperti diketahui, staf kecamatan MP terjaring OTT oleh Satuan Reskrim Polres Bangkalan saat berada di Bank Jatim Kas Tanjung Bumi, Senin (19/7/2016).
Dari tangan MP, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 281.584.000 dibungkus tas plastik warna hitam, lima buku tabungan, sejumlah slip setoran, mobil, kartu ATM, dan berkas berisikan daftar potongan dana desa.
Dari lima buku tabungan itu, satu di antaranya diletakkan dengan posisi terbuka dengan saldo senilai Rp 522 juta, slip setoran dengan nominal Rp 74 juta atas nama tersangka MP, Rp 25 juta, dan Rp 105 juta.
Sementara satu berkas bukti penarikan dengan nominal Rp 369,7 juta atas nama Kas Pemdes (pemerintahan desa) Aeng Taber. MP dan JB kini ditahan di Mapolres Bangkalan.