Selasa, 7 Oktober 2025

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 16.695 Pil Koplo, Jaringannya Digulung

Surabaya masih menjadi pasar menggiurkan bagi pengedar narkoba jenis doeble L atau koplo.

Editor: Sugiyarto
Youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Surabaya masih menjadi pasar menggiurkan bagi pengedar narkoba jenis doeble L atau koplo.

Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 16.695 butir pil koplo.

Petugas menangkap lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Iwan (25), Dedi (32), Robi alias Jimbet (24), Agus alias Bondet (30), dan Sutikno alias Menyok (35).

Selain menyita 16.695 butir pil koplo, petugas juga menyita 1,3 gram sabu dari para tersangka.

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan Iwan di samping pusat perbelanjaan di Jalan A Yani.

Petugas menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dari warga Jati Selatan, Sidoarjo. Iwan mengaku mendapat barang haram ini dari Dedi.

Berdasar keterangan Iwan ini, petugas menangkap Dedi di rumahnya di Kedungturi, Taman, Sidoarjo.

Dalam peneledahan di rumah Dedi, petugas menyita pil koplo sebanyak 3.695 butir.

"Dari keterangan dua tersangka ini, kami menangkap tersangka Robi, Agus, dan Sutikno," kata Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Kamis (21/7/2016).

Dari tersangka Sutikno, petugas menyita pil koplo sebanyak 13.000 butir. Anton belum mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.

Sampai sekarang Sutikno masih bungkam saat ditanya asal pil koplo itu.

Anggota jaringan ini tidak saling kenal. Anggota jaringan hanya mengenal anggota di atasnya.

Seperti Iwan yang mengaku hanya mengenal Dedi sebagai pemasok sabu dan pil koplo.

Sementara itu, tersangka Dedi mengaku baru sebulan ini menjual sabu dan pil koplo.

Sopir mikrolet ini menjual sabu dan pil koplo kepada temannya sesama sopir.

"Ada juga pembeli yang datang ke rumah. Tapi jumlahnya tidak banyak, dan tidak semuanya saya layani," kata Dedi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved