Selasa, 30 September 2025

Gara-gara Rebutan Pacar, Iman Saputra Cs Divonis Satu hingga Dua Tahun Penjara

Terdakwa Iman Saputra divonis 2 tahun penjara, Muh Fajar Paratia divonis 1,6 tahun, dan Fadel Gamif satu tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Hasan Basri
Sidang kasus perkelahian yang menewaskan Rifqi Angribi (17) di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak enam terdakwa kasus perkelahian yang menewaskan Rifqi Angribi (17), warga Jl Perum Tamalanrea Mas (BTP) Blok M, no 29, Makassar divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/7/2016) siang.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Adhar dan dua hakim anggota lainya, terdakwa Iman Saputra divonis 2 tahun penjara, Muh Fajar Paratia divonis 1,6 tahun, dan Fadel Gamif satu tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Rijal divonis 1 tahun delapan bulan penjara dan Alfian Arif divonis 1 tahun dan Mus dua tahun penjara.

Hakim mengatakan terdakwa melanggar pasal 170 KUHP sehingga menewaskan seseorang.

"Yang memberatkan terdakwa karena perbuatanya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa selama persidangan sopan," jelasnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Perkelahian yang menewaskan Rifqi dipicu rebutan pacar. Akibatnya, dua kelompok pemuda saling serang di depan Toko Zogo, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Senin (26/10/2015) pagi pukul 05.30 wita.

Perkelahian itu menyebabkan Rifqi Angribi (17) tewas. Ironisnya, perkelahian itu bermula ketika Imam (22) merebut Danti Indartuti (19), pacar Edwar (20). Sedangkan Rifqi bersahabat dengan Edwar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan