Rabu, 1 Oktober 2025

Rohim Menjual Elang Tikus Lewat Facebook

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan Rohim menjual elang tikus melalui Facebook.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Polda Lampung bersama BKSDA mengungkap perdagangan 20 elang tikus sebagai satwa dilindungi dari Muhammad Rohim (27), Selasa (19/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan Rohim menjual elang tikus melalui Facebook.

Polda Lampung bersama BKSDA mengamankan Rohim di rumahnya karena menjual 20 elang tikus yang masuk ke dalam hewan dilindungi. Rohim mengambil elang tikus di areal persawahan di Pringsewu.

Elang tikus yang Rohim dapat kemudian difotonya dan diunggah ke Facebook untuk ditawarkan kepada pembeli.

"Foto elang tikusnya diunggah di akun Facebook tersangka," kata Dicky, Selasa (19/7/2016).

Petugas BKSDA dan Polda Lampung mengetahui adanya jual beli elang tikus melalui Facebook, lalu mencari Rohim dan menangkapnya.

Petugas berpura-pura memesan elang tikus kepada Rohim yang lalu menanggapinya. Akhirnya transaksi berlangsung di Jalan Pangeran Diponegoro. "Tersangka kami tangkap saat akan transaksi," ucap dia.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved