Senin, 6 Oktober 2025

Lapak Isap Sabu di Pantai Burung akan Dirobohkan Polisi

Tiap rumah yang ducurigai sebagai lapak menghisap sabu digeledah namun, total barang bukti belum dihitung secara keseluruhan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan/Array Anarcho
Lapak atau lokasi penggunaan sabu yang disewakan dengan harga Rp5000 perorang. Di lokasi lapak tersebut, ditemukan barang bukti puluhan alat hisap, Sabtu (16/7/2016) sore 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Komisaris Boy J Situmorang terlihat geram sesaat mengetahui ada rumah yang dijadikan lapak sebagai menghisap sabu di Jl Brigjend Katamso, Lorong I, Kelurahan Aur, Medan Maimun atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pantai Burung.

Di lokasi tersebut, pemilik rumah mematok harga Rp 5.000 perorangnya jika hendak memakai sabu.

"Pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat mensut (memakai) sabu ini akan kami kejar. Setelah ini, lokasi lapak itu akan kami rubuhkan," kata Boy, Sabtu (16/7/2016) sore.

Ia mengatakan, di Pantai Burung, lokasi atau lapak menghisap sabu ada dua tempat.

Pihaknya pun masih berusaha mencari tahu siapa pemilik kedua tempat dimaksud.

"Lokasinya sangat persis dengan Kampung Kubur. Kami akan berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari tahu siapa sebenarnya pemilik lapak-lapak itu," ujar Boy.

Dalam penggerebekan tersebut, tiap rumah yang ducurigai sebagai lapak menghisap sabu digeledah namun, total barang bukti belum dihitung secara keseluruhan.

"Ada timbangan, ada alat hisap, ada juga uang yang diduga hasil penjualan narkoba. Ini semua akan kami bawa ke kantor," ungkap Boy.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved