Ingin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, PNS Solo Harus Penuhi Syarat
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengizinkan pegawai negeri sipil yang ingin mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengizinkan pegawai negeri sipil yang ingin mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.
"Silakan kalau mau mengantarkan anak-anaknya terlebih dahulu," kata Rudy kepada wartawan, Kamis (14/7/2016).
Rudy sampai mengizinkan PNS tidak masuk kerja jika memang hal tersebut dibutuhkan. Namun tak seluruh PNS bisa beralasan mengantarkan anaknya ke sekolah untuk memperoleh dispensasi berangkat kerja lebih siang atau libur.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah harus mengetahui apakah PNS bawahannya memiliki anak usia sekolah atau tidak.
"PNS bisa minta izin ke Kepala SKPD masing-masing, biar kepalanya yang menilai boleh atau tidak," lanjut Rudy.
Selain itu, Rudy mengingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak menerapkan perpeloncoan selama masa orientasi sekolah.
Dia menginginkan guru-guru dapat mengisi hari-hari pertama sekolah murid dengan belajar nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan.