Minggu, 5 Oktober 2025

Wabup dan Dandim Sidoarjo Turun Tangan, Kasus Guru Diadili karena Cubit Murid Berakhir Damai

Jika dilanjutkan dikhawatirkan akan menjadi perhatian publik dan memberikan citra negatif kepada salah para pihak yang terlibat.

Editor: Eko Sutriyanto
repro: irwan
KASUS GURU CUBIT MURID - Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad didampingi Dandim 0816 Sidoarjo Kolonel (Inf) Andre Julian sebagai negosiator, serta pihak lain dari jajaran PGRI Sidoarjo dan Jatim, Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo, juga dari kepolisian. 

Laporan Wartawan Surya Irwan Syairwan

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO  - Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad, menjadi negosiator kasus pencubitan siswa yang membuat seorang guru diadili dan diancam hukuman penjara.

Hasil negosiasi yang dilakukan di rumah Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, Sabtu (2/7/2016) malam, tersebut berakhir damai.

Nur Ahmad mengatakan jika dilanjutkan, kasus ini akan menjadi polemik berkelanjutan.

Bahkan, dikhawatirkan akan menjadi perhatian publik dan memberikan citra negatif kepada salah para pihak yang terlibat.

"Setidaknya ada tiga institusi yang terlibat, guru, TNI, dan Pengadilan. Masyarakat akan mencap negatif kepada institusi tersebut kalau kasusnya berlanjut. Kami pertemukan pihak yang bertikai, dan bersyukur semuanya berjalan baik," kata Nur Ahmad, Minggu (3/7/2016).

Nur Ahmad didampingi Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Kolonel (Inf) Andre Julian sebagai negosiator, serta pihak lain dari jajaran PGRI Sidoarjo dan Jatim, Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo, juga dari kepolisian.

Kedua pihak yang bertikai, Samhudi (guru SMP Raden Rahmad Balongbendo selaku pihak terlapor) dan Serka Yuni Kurniawan (pihak pelapor) juga dipertemukan.

Pada pertemuan yang berlangsung 2,5 jam itu Serka Yuni yang melaporkan Samhudi dengan dugaan telah menganiaya anaknya SS mencabut laporan tersebut.

"Kedua belah pihak telah berdamai. Serka Yuni pun telah membuat pernyataan terkait pencabutan laporan," sambungnya.

Serka Yuni, melalui Nur Ahmad menyatakan sudah menandatangani surat pencabutan laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Diharapkan, dari surat pernyataan ini pengadilan terhadap Samhudi bisa dibatalkan.

"Suratnya telah dikirim ke instansi tersebut, dengan harapan sidang kasus ini berakhir," ujarnya.

Ketua PGRI Sidoarjo Suprapto mengaku bersyukur kasus ini bisa terselesaikan dengan baik.

Ia  menyatakan kasus ini menjadi atensi khusus insan pendidik tak hanya di Jatim tapi di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved