Selasa, 30 September 2025

Banyak Perusahaan di Nagekeo Berikan THR pada Karyawannya

Tidak hanya di perusahaan swasta, perusahaan daerah pun ada yang belum memberikan tunjungan yang menjadi hak pekerja ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Banyak Perusahaan di Nagekeo Berikan THR pada Karyawannya
nova
ilustrasi

Laporan wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Hingga sepekan menjelang hari raya masih banyak perusahaan yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR).

Tidak hanya di perusahaan swasta, perusahaan daerah pun ada yang belum memberikan tunjungan yang menjadi hak pekerja ini.

Dari pengawasan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Nagekeo, Jumat (1/7/2016) ditemukan juga masih banyak perusahaan maupun perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja tidak patuh pada standar upah minimum propinsi (UMP).

"Sesuai keputusan Gubernur NTT, UMP Provinsi NTT saat ini sebesar Rp 1.250.000," kata Kepala Bidang Perencanaan, Pelatihan dan Pembinaan yang membawahi Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Nagekeo, Geger Prayitno, Jumat

Selain itu masih cukup banyak perekrutan tenaga kerja tanpa diikuti kontrak kerja sehingga melemahkan posisi pekerja.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan