Perusahaan Sarung Tangan di Subang Tidak Mampu Bayar THR
Hari ini merupakan hari terakhir untuk pembayaran THR hari raya Idul Fitri
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hanya satu perusahaan yang memproduksi sarung tangan diketahui belum membayar tunjangan hari raya (THR).
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, usai melakukan inpeksi mendadak di PT Masterindo, Jalan Soekarno Hatta nomor 24 Kota Bandung, Rabu (29/6/2016).
"Dari ribuan perusahaan, baru satu yang mengadu karena masalah THR. Perusahaan yang ada di Kabupaten Subang itu memang mau bangkrut," kata Deddy.
Deddy mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir untuk pembayaran THR hari raya Idul Fitri.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan.
Menurutnya, karyawan yang belum mendapatkan THR bisa melapor ke dinas tenaga kerja di kota/kabupaten atau provinsi. Di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, kata dia, membuka posko pengaduan THR.
"Ada sanksinya. Kalau telat dapat denda 5 persen, bahkan bisa sampai penghentian kegiatan. Maka jangan main-main dengan ini," ujar Deddy.
Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pabrik garmen milik PT Masterindo Jalan Soekarno Hatta nomor 24, Kota Bandung, Rabu (29/6/2016).
Sidak dimulai pukul 09.20 WIB dan berakhir pukul 09.44 WIB setelah orang nomor dua itu bertemu dengan ribuan karyawan dan pimpinan perusahaan tersebut.
Kedatangan Deddy itu untuk memastikan hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) sudah tersalurkan sebelum hari raya Idulfitri.
Adapun Deddy datang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan. (cis)