Kamis, 2 Oktober 2025

Residivis Kasus Cabul Ditangkap Saat Menjambret

Petugas Polresta Bandar Lampung bersama masyarakat menangkap tersangka jambret di Jalan HR Rasuna Said, Telukbetung Utara.

Editor: Sugiyarto
Youtube
Jambret 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polresta Bandar Lampung bersama masyarakat menangkap tersangka jambret di Jalan HR Rasuna Said, Telukbetung Utara.

Polisi menangkap tersangka bernama M Rohim (23) usai menjambret tas korban Rani.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Rohim beraksi bersama satu rekannya.

“Satu tersangka lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar dia, Minggu (26/6/2016).

Rohim ini ternyata seorang residivis. Dery mengatakan, Rohim pernah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan. Rohim dihukum karena terlibat kasus pencabulan.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved