Jumat, 3 Oktober 2025

Poniran Dipukul, Mulut, Tangan dan Kaki Dilakban, Sepeda Motor Dibawa Kabur

Mandra (20) tak berkutik diamankan Sat Opsnal Polres Rokan Hulu dan Unit Reskrim Polsek Rambah Samo,Sabtu (25/6/2016) kemarin.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Poniran Dipukul, Mulut, Tangan dan Kaki Dilakban, Sepeda Motor Dibawa Kabur
Tribun Pekanbaru/ Budi Rahmat
Tersangka Mandra diamankan di Mapolsek Rambah Samo, Rokan Hulu.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Mandra (20) tak berkutik diamankan Sat Opsnal Polres Rokan Hulu dan Unit Reskrim Polsek Rambah Samo,Sabtu (25/6/2016) kemarin.

Mandra merupakan satu dari dua tersangka perampasan sepeda motor di Jalan Kebun Sawit Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

Ia dan rekannya merampas sepeda motor milik Poniran.

Korban dipukul hingga pingsan, kemudian mulut, tangan dan kaki juga dilakban.

Mandra diringkus di Jalan Raya Dusun Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo.

Rekannya bernama Ilyas sampai kini masih diburu.

Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono menyebutkan, tersangka diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama lima hari.

Tersangka diketahui pernah mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Pengeraian untuk bertemu salah seorang napi yang bernama Aripin.

Tersangka menitipkan handphone yang merupakan milik korban.

Dari keterangan napi Aripin tersebut polisi mendapatkan barang bukti handphone.

Setelah barang bukti didapatkan, polisi akhirnya juga menangkap tersangka Mandra.

"Satu rekan tersangka masih diburu. Rekannya itulah yang memukul korban hingga pingsan. Kemudian melarikan sepeda motor," terang Kapolres, Minggu (26/6/2016).

Pura-Pura Kenal
Korban Poniran awalnya ditelepon oleh seseorang (tersangka Mandra) untuk bertemu.

Dengan cara yang sopan, tersangka membujuk korban seolah-olah kenal.

Korban yang terpancing bujuk rayu tersangka, mengikuti perintahnya.

Korban diajak bertemu di Jalan Kebun Sawit Desa Marga Mulya, Kecamatan Rambah Samo.
Tanpa curiga, korban mengikuti saja permintaan tersangka.

Keduanya sepakat bertemu dilokasi tersebut.

Korban saat itu mengendarai sepeda motor.

Dilokasi yang dijanjikan korban bertemu dengan tersangka dan rekannya Ilyas.

Tersangka menunggu saat korban lengah.

Lima menit berbincang, tersangka Ilyas kemudian memukul bagian belakang kepala korban.

Korban terkapar tidak sadarkan diri.

Saat itulah tersangka melakban mulut, tangan dan kaki korban.

Sepeda motor dan handphone korban dibawa kabur.

"Sepeda motor dijual pada seseorang yyang dipanggil Boy di Desa Pasir Julu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Kita masih lakukan pengembangan. Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolsek Rimbo Samo," pungkas Kaplres. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved