Selasa, 30 September 2025

Polda Lampung Sita 350 Gram Sabu Asal Aceh

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Mukhlis (42), bandar sabu, di rumahnya, Jalan Way Ratai, Lempasing, Pesawaran.

Editor: Y Gustaman
ndtv.com
Ilustrasi sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Mukhlis (42), bandar sabu, di rumahnya, Jalan Way Ratai, Lempasing, Pesawaran.

"Petugas menemukan sabu seberat 350 gram di rumah tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Agustinus Berlianto Pangaribuan, Jumat (24/6/2016).

Menurut Berlianto, Mukhlis mendapat kiriman sabu tergolong besar dari Aceh, dari pria berinisial AG.

"Sabu-sabu dikirim langsung dari Aceh. Kami menduga melalui jalur darat," kata Berlianto sambil menambahkan, sabu tersebut belum sempat terjual.

Ia menduga mendapat kiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh, namun sudah ada yang terjual. Sisanya petugas temukan di rumah. Petugas masih mendalami jaringan Muklis di Lampung.

Terbongkarnya bisnis sabu Muklis, kata Berlianto, adalah hasil penyelidikan petugas di lapangan. Dari sejumlah orang yang tertangkap mengaku mendapat sabu dari Muklis.

Saat penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada kiriman sabu dari Aceh dalam jumlah besar masuk ke Lampung. "Petunjuk mengarah ke Muklis," jelas Berlianto.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved