Jumat, 3 Oktober 2025

Hendak Edarkan 74 Paket Sabu, Kumis Nangis Di Penjara

Dari Dani, polisi menyita 27 paket SS dengan berat 46,39 gram, 62 butir ekstasy dan satu linting ganja

Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Ditnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pengedar Narkoba. Mereka adalah pria berinisial NS alias Kumis (24), EY alias Dani (34) dan T alias Dona. 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhaingga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- NS alias Kumis (24) diamankan pihak Ditnarkoba Polda Bali dan dijebloskan ke penjara karena memiliki 74 paket Sabu-Sabu (SS) seberat sekitar 65,38 gram.

Tersangka diamankan 19 Juni 2016 lalu usai polisi memperoleh informasi masayarakat tentang peredaran Sabu yang dijalankan tersangka Kumis.

Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Haryanto mengatakan penangkapan itu dilakukan Rabu (22/6/2016) sekira pukul 20.30 Wita.

Dari penangkapan di dekat rumah tersangka itu, didapati sebagian dari paket SS yang dimiliki oleh tersangka.

"Dari tangkap tangan itu kemudian kami ekmbangkan dan Sabu disimpan di tempat tinggal tersangka," ungkap Frangky

Polisi lalu  mengamankan EY alias Dani (34) yang merupakan jaringan tersangka Kumis.

Dari Dani, polisi menyita 27 paket SS dengan berat 46,39 gram, 62 butir ekstasy dan satu linting ganja.

"Kami amankan satu jam setengah setelah melakukan penangkapan terhadap Kumis. Kami amankan tersangka Dani di Jalan Drupadi," urainya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved