Jumat, 3 Oktober 2025

Jabrik Ditembak Usai Bobol Konter HP, Tiga Penadahnya Juga Diringkus Termasuk Satu PNS

Tersangka Jabrik terpaksa ditembak polisi karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-inlihat foto Jabrik Ditembak Usai Bobol Konter HP, Tiga Penadahnya Juga Diringkus Termasuk Satu PNS
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Jabrik, tersangka pembobol konter HP Jand Phone di OKU ditembak, Kamis (16/6/2016).

Laporan wartawan Sriwijaya Post, leni Juwita

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - SU alias Jabrik (41) dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu karena telah membobol konter HP Jand Phone.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai penadah.

Tersangka Jabrik terpaksa ditembak polisi karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Tiga tersangka yang diduga sebagai penadah ikut diamankan polisi masing-masing RH (23), perawat alamat Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.

Kemudian EI (19), swasta beralamat Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Selanjutnya KW (36), pekerjaan PNS alamat Vila Dago Permai Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Harmianto SH MSi yang dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016), membenarkan penangkapan tersangka.

Menurut Kapolres, petugas terpaksa menembak betis kanan tersangka karena tersangka mencoba kabur saat akan dilakukan penangkapan.

Kapolres juga menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan dari pemilik konter Jand Phone milik Rohman bin Samsi di Jalan Yosudarso Baturaja.

Berdasarkan Lp.B /186/VI/Spk OKU tgl 14 Juni 2016 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan itu polisi langsung bergerak.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi langsung meluncur ke rumah kediaman pelaku di Jalan Imam Bonjol Lorong Iman Bonjol Kelurahan Tanjungbaru Kecamatan Baturaja Timur OKU pukul 00.00 Kamis (16/6/2016).

Setelah berhasil mengamankan tersangka Jabrik, polisi lalu mengembangkan kasus dan berhasil menangkap 3 tersangka yang diduga menjadi penadah.

Menurut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah hand phone merk Advan, 1 buah hand phone merk Vivo, 1 buah hand phone merk lava disita dari pelaku tersangka Jabrik.

Sedangkan 1 buah hand phone merk Lava disita dari tangan EI dan 1 buah hand phone merk Advan disita dari tangan KW.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved