Jumat, 3 Oktober 2025

Hanya Karena Pertanyaan Sepele, Guru SMP Ini Dianiaya Calon Suami Hingga Telinga Berdarah

Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 31 Mei 2016 lalu di rumah korban dan pelaku yang sudah tinggal serumah dan memiliki dua orang anak.

Editor: Wahid Nurdin
Pixabay
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - IB, guru di SMP Teun, Kabupaten Belu menjadi korban penganiayaan oleh calon suaminya GM.

Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 31 Mei 2016 lalu di rumah korban dan pelaku yang sudah tinggal serumah dan memiliki dua orang anak.

Penganiayaan ini terjadi karena hal sepele lantaran korban menanyakan material yang ditumpuk di depan rumah sehingga menghalangi jalan masuk rumah.

Keluarga dari korban tidak menerima perlakuan pelaku sehingga langsung melaporkannya ke Pos polisi Labur, polsek Raimanuk pada malam itu juga.

"Mereka saling jawab akhirnya pelaku emosi dan memukul korban hingga kepalanya bengkak. Darah keluar lewat telinga. Mereka lalu telepon saya dan saya bilang lapor polisi dan pergi visum saja," kata salah satu keluarga korban kepada Pos Kupang (Tribunnews.com network) di Atambua, Selasa (14/6/2016).

Paman kandung korban, Herman Seran kepada Pos Kupang mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 wita di rumah mereka.

Dan mereka terpaksa melaporkan ke polisi karena ini bukan baru pertama kali anaknya dianiaya.

"Ini bukan baru pertama kali. Ini kali keempat. Dia pukul anak saya sampai jatuh tersungkur dan telinga berdarah. Kali ketiga sampai anak saya kabur tapi akhirnya kami antar lagi kembali ke suaminya (pelaku, red)," ujarnya.

Dirinya berharap, laporan di polisi itu ditindaklanjuti agar memberikan efek jera. Mereka mempertanyakjan mengapa sampai saat ini pelaku belum juga diperiksa.

Namun, lanjutnya, untuk sementara ini dari keluarga pelaku sedang membangun komunikasi dengan mereka untuk dicari jalan damai dan diselesaikan secara adat.

"Kami percayakan kepada polisi untuk proses hukum. Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan hukum. Dan kami juga menghargai etikad baik dari keluarga pelaku," ujarnya.

Kapolsek Raimanuk, Daniel Taek yang dikonfirmasi Selasa (14/6/2016) mengatakan, laporan itu sudah diterima dan ditindaklanjuti.

Menurutnya, peristiwa itu tidak bisa dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena mereka belum menikah sah meskipun telah hidup bersama dan memiliki dua orang anak.(pos kupang)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved