Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Perkosa Bocah di Klungkung

Anggota Polres Klungkung Pemerkosa BW Punya Istri Juga Selingkuhan

Anggota Polres Klungkung berinisial KA (55) diduga memperkosa BW (17). KA tercatat memiliki istri sah juga selingkuhan yang hidup serumah.

Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
BW didampingi kuasa hukumnya mendatangi ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali, Selasa (14/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Polres Klungkung berinisial KA (55) diduga memperkosa BW (17) warga Seraya, Karangasem, Bali, selama lima tahun.

Berdasar keterangan pendamping korban dari Kelompok Peduli Perempuan dan Anak, Made Suparmiati, terduga pelaku sudah memperkosa BW sejak berusia 12 tahun.

Cerita sebelumnya baca di sini: Cerita Bocah Korban Perkosaan Anggota Polres Klungkung Selama Lima Tahun atau Bocah Korban Pemerkosaan Polisi Dijejali Pil KB dan Foto Bugilnya Disebar.

KA tercatat memiliki empat anak dan seorang istri. Saat itu ia hidup bersama selingkuhannya dan tinggal serumah di Klungkung, Bali. Di rumah itu, KA memberikan sekat ruangan untuk BW selama bekerja sebagai penunggu warung KA.

"Di rumah itu selingkuhannya tinggal serumah. Tapi saat selingkuhannya tidak ada pelaku melakukan perbuatannya," ujar Made saat mendampingi BW di Polda Bali, Selasa (14/6/2016).

Polres Klungkung sudah mengamankan KA. Made dan teman-teman akan terus mendampingi kasus BW hingga tuntas sampai KA diproses hukum.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved