Ratusan Pemilik Apartemen di Grand Royal Panghegar Resah
PT Bank Bukopin mengajukan permohonan PKPU atas PT PKP lantaran memiliki utang sebesar Rp 147 miliar yang telah jatuh tempo
Sebab 109 pemilik apartemen itu tidak pernah terlibat dalam penyerahan sertifikat ke pihak lain terutama PT Bank Bukopin.
Kliennya berkeyakinan kuat akan kedudukannya yang menjadi pemilik sah secara hukum atas unit-unit yang dibelinya.
"Gugatan segera dilayangkan tapi kami tunggu hasil verifikasi siapa paling bertanggungjawab atas peristiwa ini. Ada dua sampai tiga pihak yang bisa kami gugat atas peristiwa ini. Pertama PT PKP yang melakukan kegiatan jual dan beli. Bank Bukopin yang memiliki hak tanggungan," ujar Singap. (cis)