Sabtu, 4 Oktober 2025

Ratusan Pemilik Apartemen di Grand Royal Panghegar Resah

PT Bank Bukopin mengajukan permohonan PKPU atas PT PKP lantaran memiliki utang sebesar Rp 147 miliar yang telah jatuh tempo

TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Kuasa Hukum dan perwakilan pemilik apartemen Grand Royal Panghegar (GRP) menggelar jumpa media di ruang rapat Tangkuban Perahu di Hotel GRP, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (12/6/2016). 

Sebab 109 pemilik apartemen itu tidak pernah terlibat dalam penyerahan sertifikat ke pihak lain terutama PT Bank Bukopin.

Kliennya berkeyakinan kuat akan kedudukannya yang menjadi pemilik sah secara hukum atas unit-unit yang dibelinya.

"Gugatan segera dilayangkan tapi kami tunggu hasil verifikasi siapa paling bertanggungjawab atas peristiwa ini. Ada dua sampai tiga pihak yang bisa kami gugat atas peristiwa ini. Pertama PT PKP yang melakukan kegiatan jual dan beli. Bank Bukopin yang memiliki hak tanggungan," ujar Singap. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved