Senin, 29 September 2025

Ramadan Keempat, LBH Yogyakarta Sudah Buka Posko Pengaduan THR

LBH Yogyakarta membuka posko pengaduan lebih dini kali ini guna menyiapkan menerima aduan tentang pelanggaran THR sejak awal.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN JOGJA/KHAERUR REZA
Ramadan hari ke 4 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membuka posko pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Ramadan hari ke 4 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membuka posko pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Advokat LBH Yogyakarta, Sugiarto mengatakan LBH Yogyakarta membuka posko pengaduan lebih dini kali ini guna menyiapkan menerima aduan tentang pelanggaran THR sejak awal.

"Dari pengalaman ada beragam modus pelanggaran THR, seperti misalnya melakukan pemutusan kerja di awal-awal ramadan atau menutup usahanya di awal-awal ramadan dengan harapan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR, padahal mereka harusnya tetap membayarkan THR," jelas Sugiarto saat menggelar Konferensi Pers di kantornya Jl Ngeksigondo Kotagede Yogyakarta, Kamis (9/6/2016).

Menurutnya selama ini masih banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait THR di berbagai daerah misalnya dengan mengikat pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir menjelang hari raya sehingga mereka tidak membayarkan THR.

Tahun lalu sendiri walaupun tidak membuka posko setidaknya ada 15 aduan masuk terkait THR, ini disebutnya hanyalah puncak gunung es dari masalah THR yang masih banyak.

"Karenanya kita membuka posko pengaduan ini dengan harapan buruh yang merasa tidak mendapat haknya bisa kemari, nanti kita akan fasilitasi dengan disnakertrans terkait. Kita juga mendesak pengusaha agar memberikan THR tepat waktu," ujarnya.

Selain itu dia juga mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan pengawasan langsung dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang efekrif dalam pelanggaran THR dengan mengoptimalkan pengawas norma ketenagakerjaan.

Di DIY sendiri saat ini tercatat ada 3367 perusahaan, dimana perusahaan besar berjumlah 332, menengah 653 dan kecil 2382.

Bagi buruh yang mengalami pelanggaran terkait THR dapat langsung datang ke kantor LBH Yogyakarta Jl Ngeksigondo Kotagede Yogyakarta atau mengirim surel ke [email protected]. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan