Jumat, 3 Oktober 2025

11 Truk Bermuatan 93 Ton Kondesat Ilegal Asal Aceh Ditangkap Polisi

Polisi jajaran Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menangkap sebelas truk dari Aceh yang mengangkut 93 ton kondensat diduga ilegal

Editor: Sugiyarto
Bangka Pos/Resha Juhari
Kapal MT Java Bonitos milik PT Jalur Anugerah Indonesia yang terbakar terlihat di Perairan Selat Bangka, Toboali Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (16/8/2014). Kapal yang mengangkut minyak mentah jenis kondensat sebanyak 16 ribu barrel dari Palembang itu terbakar saat akan menuju Tanjung Priok, Jakarta. Akibat peristiwa tersebut, 1 dari 21 ABKnya meninggal dunia dan 3 masih dalam pencarian. BANGKA POS/RESHA JUHARI 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM, ACEH TIMUR - Polisi jajaran Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menangkap sebelas truk dari Aceh yang mengangkut 93 ton kondensat diduga ilegal saat razia lalu lintas di depan Mapolsek Besitang, Sumut, Sabtu (4/5/2016).

Namun Informasi itu baru didapatkan oleh media kemarin.

Hingga kini polisi masih memburu pemilik cairan gas alam yang diduga hasil penambangan liar di kawasan Peureulak, Aceh Timur itu.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin, Selasa (7/6/2016), mengatakan awalnya polisi sudah mendapat informasi mengenai upaya penyelundupan kondensat dari Aceh menuju Medan.

Makanya ketika melihat iring-iringan kendaraan masuk ke Sumut, polisi langsung menghentikannya dalam razia lalu lintas di depan Mapolsek Besitang.

Menurut Kapolres, tak satu pun awak truk yang bisa menunjukkan dokumen legalitas kondensat itu. Para awak truk hanya mengaku disuruh mengantarkan muatannya ke Medan.

“Kondensat itu termasuk barang ilegal karena tidak ada dokumen apapun,” kata Mulya.

Ia menegaskan penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemeriksaan awak truk. Dipastikannya pemilik kondensat maupun pelaku utama kejahatan ini akan diproses hukum.

Saat ini polisi fokus memburu pemilik cairan gas alam ini.

Diketahui kondensat itu diperoleh dari penambangan liar di kawasan Peureulak, Aceh Timur. Rencananya akan dijual ke Medan untuk diolah menjadi premium dan solar.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin, juga menegaskan belakangan terungkap praktik pengolahan kondensat di Medan juga ilegal.

“Pengolahan menjadi premium dan solar juga tidak ada izin. Ini jelas merugikan negara,” demikian AKBP Mulya Hakim Solichin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved