PNS Muslim di Bali dapat Pengurangan Waktu Kerja Satu Jam
Pengurangan jam kerja ini memungkinkan PNS datangnya lebih telat setengah jam dan pulangnya lebih cepat setengah jam
Laporan Wartawan Tribun Bali A.A. Gde Putu Wahyura
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Rochineng mengatakan, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bali yang beragama Islam akan diberikan keringanan jam kerja karena menjalankan ibadah puasa.
Ini sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), maka PNS di Provinsi Bali yang beragama muslim diberikan keringanan pengurangan satu jam kerja selama bulan Ramadan.
“Surat edaran dari Menpan RB keputusan bersama Kanwil Agama adalah pengurangan satu jam kerja setiap harinya bagi PNS yang beragama Mulim selama 30 hari. Ini merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan di setiap daerah,” jelasnya di kantor BKD Provinsi Bali, di Renon, Denpasar, Bali, Selasa (7/6/2016).
Dikatakannya untuk di Bali sendiri pengurangan satu jam kerja ini hanya untuk PNS yang beragama Muslim karena mayoritas PNS di Bali beragama Hindu.
Pengurangan jam kerja ini sudah berlaku dari puasa pertama, Senin (6/6/2016) dengan ketentuan para PNS datangnya lebih telat setengah jam dan pulangnya lebih cepat setengah jam.
“Nanti mereka datangnya terlambat setengah jam, pulangnya lebih cepat setengah jam. Jadi satu jam per hari. Kalau biasanya setiap minggu PNS harus memenuhi 37,5 jam, khusus yang beragama Islam satu minggu di bulan puasa ini hanya memenuhi 32,5 jam,” katanya. (*)