Jumat, 3 Oktober 2025

Terlibat Perjudian dan Pasarkan Miras, Enam Orang di Aceh Ini Dicambuk

Kalau kasus penjual miras ini bisa dicambuk maksimal 60 kali, namun setelah proses sidang ia divonis 40 kali cambuk

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/M NASIR
Salah seorang terdakwa menjalani hukuman cambuk, Selasa (31/5/2016) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak enam pelanggar Syariat Islam, Selasa (31/5/2016) siang dieksekusi cambuk di halaman Masjid Syuhada Gampong Lamgugob, Banda Aceh.

Mereka adalah M Nasir, Zahari, Syahputra, dan Rizki.

Keempatnya terlibat dalam kasus maisir (Judi) sehingga mendapatkan eksekusi cambuk sebanyak enam kali.

Sedangkan terdakwa lain, Sugiarso alias Acong yang terlibat kasus Khamar (Minuman keras) dicambuk sebanyak 40 kali.

Bahkan proses cambuk untuk Sugiarso, harus dilakan oleh dua algojo secara bergantian.

Sugiarso ditangkap oleh kepolisian karena terlibat perdagangan miras di Banda Aceh, ia ikut diamankan bersama barang bukti puluhan botol minuman keras.

"Kalau kasus penjual miras ini bisa dicambuk maksimal 60 kali, namun setelah proses sidang ia divonis 40 kali cambuk," ujar Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved