Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Ditangkap di Rumah Kos
Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba lintas kabupaten atas nama Mujibur Rohman (28).
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba lintas kabupaten atas nama Mujibur Rohman (28).
Pria asal Lembongan, Jawa Timur diamankan karena kedapatan memiliki 6 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Angsoka, Semarapura Tengah, Bali.
Tangkapan tersangka kasus narkoba kali ini tergolong terbesar di Klungkung, dalam kurun waktu setahun terakhir.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan paket sabu-sabu dengan berat netto 4,20 gram.
"Penangkapan pelaku narkoba ini merupakan hasil penyelidikan kita terhadap laporan warga. Tersangka berhasil kita amankan di kosnya di Jalan Angsoka, Semarapura Kelod, Jumat (27/5/2016) lalu," ujar Wakapolres Klungkung, Kompol I Nengah Sadiarta, Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, Senin (30/5/2016).
Penangkapan terhadap pelaku diawali dari laporan dari warga, jika salah satu rumah kos di Jalan Angsoka, Semarapura sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Jumat (27/5/2016), sekitar pukul 14.30 Wita petugas langsung melakukan penggerebekan ke lokasi kos yang ditinggali Mujibur Rohman.
Tidak membutuhkan waktu lama, Mujibur Rohman berhasil diamankan dengan 6 paket narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat isapnya (bong).
"Kasus ini masih kita dalami dan lakukan pengembangan. Selama ini pelaku mengaku mengambil narkoba di Jalan Drupadi Denpasar, dibawa ke Klungkung dan rencana akan dijual kembali ke Karangasem," terang Kompol I Nengah Sadiarta.