Senin, 6 Oktober 2025

Koboi Asal Wiyung Takuti Satpam Perumahan Gunakan Pistol Ilegal

Hengky Lima, koboi asal Wiyung, mengaku membeli pistol FN dari situs jual beli online seharga Rp 2,4 juta.

Editor: Y Gustaman
Surya/Anas Miftakhudin
Terdakwa Hengky Liman (memakai rompi tahanan) usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/5/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hengky Liman yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/5/2016), tidak bisa berkelit.

Dia mengakui senjata api yang digunakan mengancam satpam perumahan Babadan Pratama ternyata dibeli secara ilegal alias tak resmi dari situs daring.

Pengakuan koboi asal Wiyung ini sama dengan kesaksian ahli di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian menyatakan senjata api milik Hengky tak resmi.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sigit Sutanto, jaksa penuntut umum Ferry Rahman membacakan keterangan saksi ahli dari Perbakin, Wiliam Martin R Banua.

"Pada intinya saksi ahli mengatakan senjata terdakwa Henky jenis Black Gun tanpa proyektil," beber jaksa Ferry di ruang persidangan.

Sesuai keterangan di berkas perkara, saksi Wiliam juga menyebut senjata api tersebut ilegal. "Senjata yang dipakai terdakwa Henky tidak terdaftar di Perbakin," sambung Ferry.

Usai pembacaan keterangan saksi ahli, Hengky langsung menjalani pemeriksan sebagai terdakwa. Kepada majelis hakim, Hengky bercerita sampai menembakkan senjata ke udara.

"Saat itu saya dihadang petugas satpam perumahan. Mereka jumlahnya banyak dan saya hanya sendirian," terang Hengky.

Menurut dia apa yang dilakukannya merupakan dampak dari kondisi jantungnya yang tidak stabil.

"Kondisi saya tidak stabil karena saya habis minum obat jantung. Kejadiannya saat saya hendak berangkat ke pabrik," ungkap Hengky.

Ketika ditanya hakim Sigit dari mana senjata api ilegal itu diperoleh? Hengky menyebut membelinya dari situs jual beli online. "Seharga Rp 2,4 juta," jelas terdakwa.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan. Jaksa Ferry saat ditanya mengaku sudah siap dengan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Henky Liman.

Seperti diketahui, Hengky Liman ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya usai beraksi layaknya koboi di pintu gerbang perumahan Babadan Pratama pada 13 Februari lalu.

Hengky dicegat satpam karena menyalahi rambu pintu masuk tapi dipakai keluar. Setelah menembakkan senjata, ia berangkat ke pabriknya di Prigen, Pasuruan.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pucuk pistol merek FN dengan peluru hampa. Ia mengaku membawa senjata untuk keamanan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved