Jumat, 3 Oktober 2025

Proses Hukum Kasus Siswa SMP Jadi Budak Napsu Bapak Angkatnya Masuk Kejaksaan

Masih ingat bapak angkat berinisial YA (47) yang menjadikan anak angkatnya berinisial UH (15) sebagai pemuas nafsunya?

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Proses Hukum Kasus Siswa SMP Jadi Budak Napsu Bapak Angkatnya Masuk Kejaksaan
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masih ingat bapak angkat berinisial YA (47) yang menjadikan anak angkatnya berinisial UH (15) sebagai pemuas nafsunya?

Penyidik Polrestabes Surabaya telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Jaksa Kejari Surabaya, Wilhelmina Manuhutu dipercaya mengawal kasus ini.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Didik Farhan menyatakan pihaknya menerima pelimpahan kasus ini pada Rabu (18/5/2016) lalu.

Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik Polrestabes menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus ini. Tapi Didik mengaku lupa detail BB yang diserahkan kepada penyidik Kejari.

“Selama penanganan di Polrestabes, tersangka tidak ditahan. Setelah kasusnya tahap II, tersangka langsung ditahan,” kata Didik, Minggu (22/5/2016).

Tersangka ditahan di Rutan Medaeng selama 20 hari. Selama tersangka mendekam di tahanan ini, penyidik akan menyelesaikan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Didik berharap berkas tersebut sudah bisa diserahkan ke PN sebelum masa penahanannya berakhir.

“Kami upayakan secepatnya sudah bisa diserahkan ke PN,” tambahnya.

UH tinggal bersama tersangka di Wonokromo sejak UH duduk di bangku kelas IV SD.

UH tinggal tersebut karena YA berjanji menanggung biaya sekolah UH. YA pun memenuhi janjinya sampai YA lulus SMP.

Ternyata tersangka tidak hanya memperlakukan UH sebagai anak angkatnya. Tersangka juga menjadikan UH sebagai budak nafsunya.

Hampir setiap hari tersangka minta UH melayani nafsu bejatnya. Korban beberapa kali menolak ajakan tersangka.

Korban selalu menerima tendangan dan pukulan bila menolak ajakan tersangka.

Setelah lulus SMP, UH kembali ke rumah orang tuanya. Sejak saat itulah perbuatan busuk YA terbongkar.

UH dan orang tuanya langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolrestabes Surabaya.

Selama penanganan ini, tersangka tidak pernah mendekam ditahan. Tersangka baru mendekam di tahanan setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved