Dituding Terima Rp 1,4 Miliar, Direskrimsus Polda Jabar Ancam Tuntut Balik Bupati Subang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Amakliment Dwijorjanto, menantang kuasa hukum Ojang Sohandi, Bupati Subang
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Amakliment Dwijorjanto, menantang kuasa hukum Ojang Sohandi, Bupati Subang, mengeluarkan fakta.
Fakta itu terkait penanganan kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang ketika masih ditangani penyidik Polda Jabar.
"Saya akan koordinasikan dengan pengacara apakah itu hanya bentuk wacana atau betulan. Saya berharap dia tidak berkoar saja."
"Saya minta buktikan dan bisa saya tuntut kalau tidak bisa buktikan," ujar Amakliment kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (18/5/2016).
Ditanya apakah penyidiknya telah diperiksa KPK terkait dengan kasus BPJS Kabupaten Subang, Amaklimen mengaku tidak ada.
Sejauh ini, kata Amakliment, pemeriksaan baru dilakukan secara internal terhadap penyidik yang menangani kasus itu.
"Kasus yang kami tangani soal BPJS Kabupaten Subang itu hanya berkaitan dengan kepala dinasnya saja. Sedangkan Ojang itu bukan ditangani kami," ujar Amakliment.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap penanganan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya bakal merembet ke kasus lain.
Bupati Subang Ojang Sohandi yang menjadi satu dari lima tersangka kasus itu siap menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Empat tersangka lain kasus itu adalah, mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliana (istri Jajang), dan dua jaksa dari Kejati Jabar, Fahri Nurmallo dan Devyani Rochaeni.
Menurut Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Ojang Sohandi, kliennya telah mengajukan diri menjadi justice collaborator ke KPK.
Kasus yang akan diungkap Ojang, kata Rohman, adalah penanganan kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang ketika masih ditangani oleh penyidik Polda Jabar.
"Jadi Pak Ojang telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 miliar ketika kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang itu disidik oleh Polda Jabar," kata Rohman, kepada wartawan di Bandung, Senin (16/5).
Rohman mengatakan, penyerahan uang Rp 1,4 miliar itu untuk membayar kerugian negara pada kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.
Menurut Rohman, uang itu diserahkan melalui seorang pengacara berinisial NK. Pengacara ini, kata Rohman, sudah diperiksa oleh KPK.
"Jadi uang itu oleh Pak Ojang diserahkan melalui NK yang ditunjuk sebagai pengacara kasus itu oleh Polda Jabar," ujar Rohman.
Hingga kini, lanjut Rohman, Ojang tidak tahu apakah uang Rp 1,4 miliar itu benar digunakan untuk membayar kerugian negara atau justru masuk ke kantong pribadi NK atau penyidik di Polda Jabar.
"Kami percaya KPK akan mengabulkan permohonan klien kami untuk menjadi justice collaborator dalam penanganan perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang di Polda Jabar," kata Ojang.
Terkait kasus suap yang menjerat kliennya, Rohman mengatakan, Ojang pada pekan lalu, telah menyerahkan satu unit motor Harley Davidson jenis Road King tahun 2015 ke KPK.
Motor ini melengkapi sejumlah kendaraan yang telah lebih dulu disita oleh KPK dari tangan Bupati Subang tersebut.
Sebelumnya KPK telah menyita satu unit Toyota Camry, dua unit Toyota Alphard Vellfire dan dua unit Jip Rubicon.
Sementara sepeda motor yang telah lebih dulu disita adalah satu unit Kawasaki KLX, satu unit KTM 500 cc, dan satu unit Yamaha ATV. (cis)