Senin, 6 Oktober 2025

20 Mobil Angkot Omprengan di Kota Bandung Diamankan Polisi

- Sebanyak 20 mobil Suzuki Carry diamankan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016).

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR / TEUKU M GUCI SYAIFUDIN
Sebanyak 20 mobil Suzuki Carry diamankan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016). Ke-20 mobil Suzuki Carry itu diparkir sejajar dan dipasang garis polisi. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 20 mobil Suzuki Carry diamankan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016).

Ke-20 mobil Suzuki Carry itu diparkir sejajar dan dipasang garis polisi.

Informasi yang dihimpun Tribun, mobil Suzuki Carry itu merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung sejak Senin (9/52016).

Mobil-mobil berplat hitam itu diamankan lantaran digunakan sebagai angkutan umum atau kerap disebut angkot omprengan.

"Mobil omprengan itu melanggar pasal 308 ayat b juncto pasal 173 ayat b UU 22 tahun 2009 tentang penyelenggaraan angkutan umum dan trayek."

"Pasal itu juga yang menjadi dasar kami melakukan tindakan (penertiban. Red)," ujar Santiadjie kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung.

Santiadjie mengatakan, praktik angkot omprengan di Kota Bandung memang masih marak terutama di jalur-jalur tertentu.

Beberapa titik di Kota Bandung pun di Kota Bandung pun dijadikan terminal bayangan angkutan ilegal tersebut. Antara lain, Jalan Ahmad Yani, Alun-alun Kota Bandung, dan Jalan Asia-Afrika.

"Kami tertibkan secara kontinyu maraknya angkutan umum tidak ada trayek ini karena meresahkan angkutan legal."

"Penertiban ini juga berdasarkan intruksi langsung kapolrestabes bahwa yang tidak sesuai aturan itu harus ditertibkan," ujar Santiadjie. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved