29 Dosen Kirim Surat Terbuka ke Wali Kota Metro
Sejumlah 29 dosen dari berbagai universitas di Kota Metro membuat surat terbuka untuk Wali Kota Metro dan Ketua DPRD Metro.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sejumlah 29 dosen dari berbagai universitas di Kota Metro membuat surat terbuka untuk Wali Kota Metro dan Ketua DPRD Metro.
Surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan para akademisi terhadap kasus pencabulan anak yang terjadi di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) di Metro.
Kasus ini sudah dilaporkan orangtua korban ke Polres Metro namun belum ada tindaklanjutnya.
Dosen STAIN Metro Suhairi mengatakan, surat terbuka ini adalah bentuk keprihatinan para akademisi atas kasus pencabulan yang terjadi di Metro.
"Kami meminta pemerintah Metro untuk mengambil tindakan terhadap pengelola sekolah agar mendukung proses hukumnya," ujar dia melalui rilis yang diterima Tribun Lampung, Minggu (8/5/2016).
Berikut ini adalah isi surat terbuka tersebut:
Surat Terbuka
Keprihatinan Akademisi terhadap Kasus Kekerasan Seksual di Kota Metro
Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kepada
Walikota Metro dan Ketua DPRD Kota Metro
Di Tempat
Assalamualaikum wr wb
Salam Sejahtera untuk Kita Semua
Berkenaan dengan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di salah satu TK di Kota Metro yang telah menjadi pembicaraan publik tentunya menjadi peristiwa yang menyedihkan sekaligus ironi bagi Kota Metro yang berjuluk kota pendidikan dan tengah diinisiasi menjadi kota ramah anak.
Berangkat dari persoalan tersebut, melalui surat terbuka ini kami akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Metro bermaksud menyampaikan pandangan kami terkait hal ini :
Pertama, Kami menyampaikan keprihatinan terhadap kejadian ini dimana sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Peristiwa ini tentunya menjadi concern dan keprihatinan publik, khususnya Warga Metro.
Kedua, Kami meminta Pemerintah Kota Metro untuk segera mengambil tindakan terhadap pengelola sekolah untuk mendukung proses penegakan hukum , membantu perlindungan dan pemulihan korban sebagai bentuk hadirnya pemerintah dimata wargannya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Ketiga, Kami meminta Ketua DPRD Kota Metro untuk melakukan tindakan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Sebagaimana diketahui, Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.