Jumat, 3 Oktober 2025

ABG Tewas Diperkosa

Polri Yakini Tersangka Pembunuh Yuyun Dihukum Berat

Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihak kepolisian menjerat hukum seluruh pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak mendesak agar seluruh pelaku yang terlibat kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial Yn (14) di Bengkulu diberi hukuman berat.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, pihak kepolisian menjerat hukum seluruh pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Semuanya menggunakan aturan hukum, kami serahkan pada jaksa untuk penuntutannya. Intinya kami sudah mengungkapkan fakta yang ada. Tentunya ada penetapan pasal-pasal berlapis sesuai pasal yang ada," tutur Boy, Jumat (6/5/2016).

Menurut Boy, nantinya penjatuhan hukuman pada para tersangka berasal dari pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melihat fakta yang ada.

Ditanya apakah pelaku bisa dihukum maksimal, jenderal bintang satu ini mengatakan hal itu bisa terjadi. Pasalnya memang banyak rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan para pelaku sesuai peranannya.

"Sangat bisa (dijerat maksimal), peristiwa itu terdiri dari berbagai tindak pidana. Pasal yang diterapkan bisa berlapis, ada pengeroyokan, pemerkosaan hingga penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ini jadi pasal tersendiri yang diakumulasi," tegasnya.

Yn merupakan siswi SMP yang ditemukan tewas di dasar jurang dalam keadaan mengenaskan. Tangan dan kakinya terikat.

Berkat kerja keras polisi, akhirnya 12 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn diringkus. Sedangkan dua lainnya masih buron.

Pelaku tak lain dalah rekan korban yang terpengaruhi minuman keras jenis tuak. Dari 12 pelaku, tujuh di antaranya masih dibawah umur sementara lima lainnya sudah dewasa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved