Masyarakat Geram Lihat Perbuatan Edo Membunuh Pasangan Suami Istri di Panjang
Polisi menjaga ketat lokasi rekonstruksi dengan menurunkan aparat Satuan Sabhara.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Panjang menggelar rekonstruksi pembunuhan suami istri Halim dan Hartini di tempat kejadian perkara di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, pada Selasa (3/5/2016) siang.
Area rekonstruksi dipadati masyarakat setempat. Masyarakat terlihat geram begitu melihat tersangka Edo di lokasi rekonstruksi.
Polisi menjaga ketat lokasi rekonstruksi dengan menurunkan aparat Satuan Sabhara.
Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri Halim Sari dan Hartini.
Tersangka pembunuhan adalah Edo Pratama (22) yang tidak lain mantan karyawan cucian motor milik Halim.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, Edo ditangkap di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (11/4/2016).
"Tersangka ditangkap di perkebunan singkong milik warga," ujar Hari, Selasa (12/4/2016).
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban dan pakaian tersangka. Edo membunuh Halim dan Hartini di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang, pada Jumat (1/4/2016) lalu.
Kedua korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam.