Senin, 6 Oktober 2025

Ini Kronologis Terbongkarnya Penyelundupan 111 ekor Tarantula Hidup

Sebanyak 111 ekor tarantula diselundupkan di dalam pampers dan boneka

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Taratula 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Sehat Yulianto mengatakan, terbongkarnya penyelundupan 111 ekor tarantula hidup berawal kecurigaan petugas.

Yulianto menerangkan, ada barang masuk di kantor pos yang dikirim dari Thailand ditujukan sebuah alamat di Bandar Lampung.

Ia mengatakan, barang kiriman pos itu diberitahukan sebagai mainan dengan nilai barang sebesar USD 10 namun petugas curiga.

"Petugas memeriksa isi barang yang isinya boneka dan pampers. Setelah kami periksa lagi ternyata di dalam boneka dan pampers itu berisi 111 ekor tarantula," jelas Yulianto, Selasa (3/5/2016).

Yulianto mengatakan, barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara asal dan negara transit.

Penyelundupan tarantula ini melanggar pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved