Rabu, 1 Oktober 2025

Ini Bahayanya Bila Tarantula Beredar di Masyarakat

Impor tarantula ini seharusnya masuk melalui Pelabuhan Panjang

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan barang impor berupa 111 eko tarantula hidup. Tarantula itu diamankan dari kantor pos. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Sehat Yulianto mengatakan, jika tarantula ilegal ini beredar di masyarakat menimbulkan potensi bahaya.

Apabila tarantula ilegal ini lolos ditakutkan masuknya hama dan penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia.

"Ditakutkan bisa mencemarkan sumber daya alam hayati dalam negeri serta munculnya penyebaran penyakit hewan menular yang mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan," tuturnya.

Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Lampung Puji Hartono mengatakan, impor tarantula ini seharusnya masuk melalui Pelabuhan Panjang.

"Untuk menjaga keamanan, Balai Karantina Pertanian akan meneliti tarantula tersebut untuk mengetahui ada tidaknya penyakit hewan atau hama di tarantula," ucapnya.

Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 111 ekor tarantula dari Thailand.

Tarantula itu bertujuan dengan alamat Bandar Lampung.

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved