Senin, 6 Oktober 2025

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos

Dalam kasus tersebut, menurut Guntur negara dirugikan Rp 31 miliar.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
IST
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi tersangka dugaan korupsi pencairan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012.

Penetapan tersangka politisi PAN tersebut setelah dilakukan gelar perkara, Senin (2/5/2016).

"Sudah terpenuhi dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli Depdagri dan BPKP. Selain itu surat-surat (dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP," terang Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Dalam kasus tersebut, menurut Guntur negara dirugikan Rp 31 miliar.

"Ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, lima anggota DPRD dan mantan kabag keuangan (semuanya sudah P.21)," pungkas Guntur. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved