Udin Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KNC Bandar Lampung
Dery mengatakan, kasus ini berujung pada saling lapor antara Adi dengan Udin.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, kasus penganiayaan dan pengancaman yang dialami Adi, anggota Kawasaki Ninja Club (KNC) Bandar Lampung, sudah ditindaklanjuti.
Dery mengatakan, kasus ini berujung pada saling lapor antara Adi dengan Udin.
Awalnya Adi melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Udin.
“Kami sudah tetapkan Udin sebagai tersangka dan tidak ditahan,” ujar Dery di Lapangan Saburai, Kamis (28/4/2016).
Penahanan, tutur Dery, adalah kewenangan dari penyidik. Udin juga melaporkan Adi.
Untuk laporan Udin, kata Dery, belum ada tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan.
Adi kemudian membuat laporan lagi dengan perkara pengancaman yang dilakukan Tete.
“Laporan Adi mengenai pengancaman juga masih dalam penyelidikan,” ujar Dery.
Dery mengatakan, pihaknya sudah menyita senjata api Tete. Senjata api tersebut, menurut Dery, memiliki izin dari Baintelkam.
Karena ada saling lapor, terang Dery, maka dilakukan upaya mediasi antara semua pihak.
Mediasi sedianya dilakukan pada Kamis (28/4/2016) siang ini. Namun, lanjut dia, salah satu pihak tidak datang sehingga proses mediasi tidak jadi dilaksanakan.
Wakapolda Lampung Komisaris Besar Boni Tampoi meminta penyidik untuk menelusuri kenapa Tete bisa memegang izin senjata api.
“Dengan tindakan dia (Tete) seperti itu, berarti dia tidak bisa memegang senjata api,” kata Boni.
Diberitakan sebelumnya, Adi, anggota Kawasaki Ninja Club (KNC) Bandar Lampung, melapor ke Wakapolda Lampung Komisaris Besar Bonifasius Tampoi di Lapangan Saburai, Kamis (28/4/2016). Adi melaporkan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dirinya.