Kades Selok Awar-Awar Habiskan Rp 15 Juta untuk Judi Togel, Begini Sindiran Hakim
Kepala Desa Selok Awar-Awar memberikan kesaksian mengejutkan. Ia lebih banyak menghabiskan uang hasil tambang pasir untuk judi ketimbang anak istri.
Editor:
Y Gustaman
Surya/Anas Miftakhudin
Terdakwa Hariyono saat memberi kesaksian dalam sidang tindaka pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/4/2016).
Sidang tindak pidana pencucian uang akan dilanjutkan lagi dalam dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Kejari Lumajang.
Dalam perkara ini, Hariyono didakwa melanggar pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencuci uang.
Ia dinilai telah mencuci uang hasil tambang pasir besi ilegal di Lumajang. Terdakwa melakukan penambangan ilegal dan uangnya untuk membeli sejumlah barang.