Jumat, 3 Oktober 2025

Tunggak Pajak Rp 3,6 Miliar, Pengusaha Sawit Dikurung di Rutan Pakjo Palembang

Seorang pengusaha perkebunan sawit mendapat kurungan badan karena menunggak menulasi tunggakan pajak senilai Rp 3,6 miliar.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Sejumlah petugas pajak mengantarkan seorang pengusaha sawit ke Rutan Klas I Pakjo Palembang, Jumat (22/4/2016), karena menunggak membayar pajak Rp 3,6 miliar. 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengusaha asal Sumatera Selatan berinisial EC yang menunggak pajak Rp3,6 miliar terdeteksi di Medan, Sumatera Utara, usai dipantau sepekan.

Petugas gabungan Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan Bangka Belitung langsung menjemput pengemplang pajak ini dan memasukkannya ke Rumah Tahanan Klas I Pakjo Palembang, Jumat (22/4/2016).

Penjemputan terhadap komisaris perusahaan yang menunggak pajak ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel, Samon Jaya.

Pengusaha EC terpaksa dilakukan gidzeling atau kurungan badan untuk melunasi tunggaka wajib pajaknya.

"Upaya di penjara ini adalah upaya terakhir, karena pengusaha EC belum bisa melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 3,6 miliar," ujar Samon kepada wartawan.

Jabatan EC, sambung Samon, adalah komisaris PT SHS yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan beralamat di seberang ulu Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved