Senin, 29 September 2025

Penunggak Pajak Rp 3,4 Miliar Akhirnya Dibebaskan

EC sempat dijebloskan ke rutan sebagai langkah upaya gidzeling atau kurungan badan bagi penunggak pajak.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA
Samon Jaya, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG, SRIPO - EC, penunggak wajib pajak senilai Rp3,4 miliar yang sempat dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, akhirnya dibebaskan petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Selatan (Sumsel) Bangka Belitung (Babel), Jumat (22/4/2016).

EC sempat dijebloskan ke rutan pada pagi harinya sebagai langkah upaya gidzeling atau kurungan badan bagi penunggak pajak.

Namun sore harinya sekitar pukul 17.00, EC bisa kembali menghirup udara bebas.

EC dibebaskan lantaran langsung melakukan pembayaran tunggakan pajaknya kepada Ditjen Pajak Sumsel Babel.

"Ya sudah dibebaskan, karena sudah setor tunggakkan pajaknya. Setorannya dilakukan dua kali dan jumlahnya sesuai dengan tunggakan pajaknya," ujar Samon Jaya, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel.

Sebelumnya Samon mengatakan, EC merupakan pemilik saham pada perusahaan miliknya dan menjabat sebagai komisaris perusahaan.

Sehingga penanggung wajib pajak adalah pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan.

"Kantor milik EC ini beralamat di Seberang Ulu Palembang yakni PT SHS yang bergerak disektor perkebunan sawit. Penahanan adalah upaya terakhir kita hingga EC bisa melunasi tunggakan pajaknya," ujarnya.

Sebelum dibebaskannya EC, Samon menegaskan, untuk masa tahanan tahap pertama bagi penunggak pajak yakni dilakukan penahanan selama enam bulan. Jika pun tunggakan pajak dilunasi dengan cepat, maka bisa langsung dibebaskan.

"Jika dalam penahanan enam bulan tetap belum bisa melunasi tunggakan pajak, maka penahanan bagi penunggak wajib pajak diperpanjang hingga tunggakan pajaknya dibayar," ujarnya.

Sementara Karutan Klas I Palembang, Yulius Sahruzah mengatakan, pihak rutan memang menyediakan ruangan khusu bagi penunggak pajak limpahan dari Ditjen Pajak.

Untuk sel gidseling (sel penunggak pajak) memiliki ukuran 3x4 meter dan memiliki fasilitas mandi. Untuk makan selama di rutan, ditanggung pihak kantor pajak.

Bagi penunggak pajak yang dititipkan di rutan, statusnya bukanlah tahanan ataupun napi melainkan titipan," imbuhnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan