Selasa, 30 September 2025

Dua Pelang Sita Jaminan Dipasang di Markas DPP Gibas, Ini Penjelasannya

Ormas Gibas dituding menyerobot rumah di Jalan Cipaganti Nomor 142. Putusan Pengadilan Negeri Bandung bahwa tanah dan bangunan milik PT Jiwasraya.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci
Garis polisi terpasang di sekeliling rumah di Jalan Cipaganti No 142, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/4/2016). TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua pelang putih terpasang di halaman markas ormas DPP Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) di Jalan Cipaganti Nomor 142, Kota Bandung, Kamis (14/4/2016).

Pelang pertama bertuliskan, "Pemberitahuan tanah dan bangunan ini telah diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung, berdasarkan berita acara sita jaminan nomor: 136/PDT/G/2015/PN.BDG pada hari Selasa 26 Januari 2016."

Satu pelang lainnya bertuliskan, "Tanah dan bangunan dengan luas 1100 m2 yang terletak di Jalan Cipaganti No 142 dalam pengawasan kantor hukum Eight Six Advokat/pengacara DR Nurwidiatmo dan Zecky Alatas."

"Saya sebagai kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya melakukan pemasangan pelang sita jaminan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung bahwa tanah dan bangunan tersebut milik negara, karena klien kami itu BUMN. Kegiatan kami di sini juga upaya penyelamatan aset negara," Zecky menerangkan.

Pemasangan pelang sita jaminan berdasarkan dikabulkannya gugatan PT Asuransi Jiwasraya terhadap enam tergugat di Pengadilan Negeri Bandung.

Hasil putusan pada intinya menerangkan bahwa enam tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan penggugat merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan yang dipasangi pelang sita jaminan tersebut.

"Jadi asal mulanya perusahaan dulu sebelum bernama PT Asuransi Jiwasraya sudah menempati bangunan tersebut sejak 1859. Setelah berganti nama karena nasionalisasi, ada yang menyewa bangunan itu yang namanya Nur Abbas. Tapi setelah beberapa lama meninggal dan ada ahli warisnya di dalam rumah tersebut mengantongi surat izin menghuni," ujar Zecky.

Zecky menambahkan, kliennya kemudian memberikan kompensasi Rp 400 juta untuk ahli waris penyewa tersebut. Menurut dia, ahli waris keluar setelah mendapatkan uang kompesansi tersebut.

Ketika PT Asuransi Jiwasraya ingin menempati kembali rumah tersebut, ormas Gibas menyerobot masuk dan mendirikan kantor DPP Gibas di rumah tersebut.

"Itu terjadi sekitar 2006 ke atas. Sedangkan kami ini punya surat dari 1900. Artinya tidak ada legal standing bagi mereka untuk menempati rumah itu. Kami sendiri telah melaporkan penyerobotan ini ke Polrestabes Bandung," kata Zecky.

Ia memastikan putusan Pengadilan Negeri Bandung mengenai sengketa tanah dan bangunan di Jalan Cipaganti Nomor 142 telah dikeluarkan pada 26 Januari 2016.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved