Rabu, 1 Oktober 2025

Orangtua Korban Lapor ke Polsek, Anaknya yang Masih SMA Dicabuli Fiko

Fiko ditangkap karena telah mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Petugas Polsek Kedaton meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Fiko (21). Fiko ditangkap karena telah mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Fiko (21).

Fiko ditangkap karena telah mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Kedaton Ajun Inspektur Satu Kusnadi Putra mengatakan, petugas menangkap Fiko berdasarkan laporan orangtua korban.

"Orangtua korban melapor ke polsek. Lalu kami tangkap tersangkanya," ujar dia, Rabu (13/4/2016).

Kusnadi menuturkan, Fiko mencabuli kekasihnya itu di sekolah pacarnya di sebuah sekolah menengah atas (SMA).

"Tersangka ditangkap saat akan janjian bertemu dengan kekasihnya di sekolah," kata Kusnadi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved