Jumat, 3 Oktober 2025

57 Petani Jadi Tersangka Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau

Polda Riau melansir sebanyak 57 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Melvinas Priananda/Melvinas Priananda
Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau - Helikopter Super Puma yang dikerahkan oleh Sinar Mas Forestry menjatuhkan bom air dalam upaya membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (15/3/2016). Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kabupaten tersebut selama beberapa waktu terakhir masih belum bisa dipadamkan dan justru semakin meluas akibat pengaruh cuaca serta minimnya peralatan pemadam kebakaran. Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau melansir sebanyak 57 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan.

Seluruh tersangka merupakan petani yang membuka lahan secara perorangan.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, 57 tersangka tersebut pengungkapan dari 47 kasus karlahut.

"Satu kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangka 46 kasus masih dalam penyelidikan," kata Guntur, Selasa (12/4/2016).

Sejauh ini menurut Guntur, belum ada satu pun pihak perusahaan yang ditetapkan sebaga tersangka karlahut.

Luas lahan yang terbakar menurut Guntur jumlahnya mencapai 267 hektar.

"Upaya pembuatan sekat kanal terus dilakukan. Kita juga terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait pelarangan melakukan pembakaran saat membuka lahan," ujar Guntur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved