57 Petani Jadi Tersangka Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau
Polda Riau melansir sebanyak 57 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau melansir sebanyak 57 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan.
Seluruh tersangka merupakan petani yang membuka lahan secara perorangan.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, 57 tersangka tersebut pengungkapan dari 47 kasus karlahut.
"Satu kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangka 46 kasus masih dalam penyelidikan," kata Guntur, Selasa (12/4/2016).
Sejauh ini menurut Guntur, belum ada satu pun pihak perusahaan yang ditetapkan sebaga tersangka karlahut.
Luas lahan yang terbakar menurut Guntur jumlahnya mencapai 267 hektar.
"Upaya pembuatan sekat kanal terus dilakukan. Kita juga terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait pelarangan melakukan pembakaran saat membuka lahan," ujar Guntur.