Jumat, 3 Oktober 2025

Praktik Pungli Oknum Dishub Batanghari, Kadishub Akui Sudah Berulang Kali

Perbuatan yang dilakukan oknum ini, menurut Gani sudah dilakukan berulang-ulang.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
ILUSTRASI - Oknum Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan diduga menerima suap dari kernek supir bus antar Provinsi yang melintas di jembatan Fly Over Jalan Sisingamaraja, Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2015). Pungutan liar (pungli) tersebut sudah sering dilakukan oknum anggota Dinas Perhubungan, namun belum ada tindakan tegas dari dinas terkait.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, MUARABULIAN - Oknum di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari diduga melakukan beberapa tindakan yang melanggar perda, di antaranya terkait penagihan retribusi secara borongan, pengawasan ilegal serta penerbitan surat izin pendirian tenda mobil.

Oleh SS, oknum terkait diakuinya jika memang dia melakukan penarikan retribusi terminal secara borongan, namun uang penarikan ini digunakannya untuk keperluan dinas terkait bukan untuk kepentingannya sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Batanghari, A Gani mengatakan jika pihaknya akan mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan.

"Sesuai aturan, kami telah memberikan teguran secara lisan, namun tidak diindahkan. Selanjutnya kami akan mengirimkan teguran secara tertulis," katanya.

Perbuatan yang dilakukan oknum ini, menurut Gani sudah dilakukan berulang-ulang.

"Sudah diberikan teguran, namun tetap dilakukan dan selanjutnya sudah tidak ada toleransi lagi, teguran tertulis akan diberikan. Apabila masih tidak diindahkan, persoalan ini akan dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi yakni sekda," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Bachtiar menyatakan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan praktik pungli dengan modus memungut uang retribusi angkutan travel secara borongan, bisa dikenakan sanksi berat.

Sayangnya, Bachtiar mengaku belum menerima surat dari pihak terkait dalam persoalan ini.

Hal ini dinyatakan Bachtiar saat ditemui, Jumat (1/4/2016) kemarin.

Dikatakannya, oknum yang diduga melakukan hal tersebut bisa terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika surat sudah dimasukkan, maka tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku yakni PP no 53 tahun 2010," katanya.

Dalam PP ini saksi akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkatan pelanggaran, saksi bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan hukuman yang tertinggi adalah berupa pemberhentian dari status PNS. Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan, namun sanksi tetap akan diberikan," tegasnya.

"Namun untuk proses pidana nya, tetap diserahkan kepada pihak yang berwajib (polisi,red)," imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved