Selasa, 7 Oktober 2025

Tak Mampu Ongkosi Istri Belanja, Santo Masuk Penjara Gara-gara Mertua

Giliran meniduri kekasihnya yang masih belia lalu menikahinya secara siri, Santo gembira. Ia merana karena dipenjara setelah tak memberi nafkah.

Editor: Y Gustaman
Surya/Zainuddin
Santo (memakai penutup wajah) diperlihatkan polisi di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/4/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COOM, SURABAYA - Santo (28) benar-benar mencintai istri sirinya yang berinisial RK (15). Gara-gara istrinya itu, hidup Santo sengsara di balik penjara.

Warga Banyu Urip ini tidak mempertimbangkan secara matang sebelum membangun rumah tangga bersama kekasihnya itu.

Pasangan ini mulai menjalin asmara sejak April 2015 dan selama itu pula keduanya sering melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

Menurut pemuda yang akrab disapa Aan itu, ia menggauli kekasihnya di Tretes, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Aan mengakui mengajak RK ke Tretes karena sudah larut malam saat di lokasi. Di dalam vila sewaan bertarif Rp 60 ribu per hari, Aan meniduri RK.

“Saya menyetubuhi RK tiga kali di Tretes,” kata Santo, Jumat (1/4/2016).

Setelah enam bulan pacaran, Santo menikahi RK secara siri pada Oktober 2016. disaksikan orangtua kedua mempelai.

Pasangan ini sepakat tidak memiliki momongan dulu sebelum Santo mendapat pekerjaan tetap, tapi RK hamil sejak Januari 2016.

Sudah berulang kali RK menyemangati suaminya mencari pekerjaan tetap, tapi Santo justru jarang bekerja dan lebih banyak berdiam di rumah.

Saking kesalnya terhadap sikap Santo yang tidak memiliki pekerjaan karena tak ada sedikit pun tabungan, RK mengadu masalah rumah tangganya ke ibu bapaknya.

Keluarga berkesimpulan sang menantu tidak bertanggung jawab kepada istrinya, sehingga disepakati untuk melaporkan Santo ke Mapolrestabes Surabaya.

Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Harun, mengungkapkan tersangka ditangkap di rumahnya berdasar laporan korban yang tidak pernah dinafkahi tersangka.

“Karena korban masih di bawah umur, tersangka juga dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Harun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved