Selasa, 7 Oktober 2025

Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan Polresta Denpasar Senilai Rp 1,6 Miliar

Polresta Denpasar mengamankan hampri satu kilogram sabu dan 25 butir ekstasi dari seorang bandar dan pengedar senilai Rp 1,6 miliar.

Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Polresta Denpasar menangkap satu bandar narkoba dan pengedarnya, Selasa (22/3/2016). Dari tangan keduanya polisi menyita hampir satu kilogram sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Nakorba Polresta Denpasar‎ mengamankan Imam (34) dan Erik (35). Dari tangan bandar dan pengedar tersebut, polisi mengamankan hampir satu kilogram sabu.

Wakpolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, menuturkan polisi menyita 849,14 gram sabu dan 25 butir ekstasi seberat 10,29 gram dari tangan Imam. Sedangkan dari Erik, polisi menyita sedikitnya 50,26 gram sabu. Total narkoba dari keduanya mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

"Dari tangan tersangka itu asumsinya (polisi, red) sudah menyelamatkan 4.550 orang dengan pemakaian satu orang sekitar 0,2 gram sabu," ucap Artana di Polresta Denpasar, Selasa (22/3/2016).

Imam adalah residivis Polres Badung yang tersandung kasus 2014 silam dan bebas sekitar 2015. Kemudian ditangkap lagi pada Senin 21 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wita.

"Untuk Imam adalah bandar, sedangkan Erik adalah pengedar," kata dia.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved