Jumat, 3 Oktober 2025

Bukannya Diserahkan ke Calon Istri, Uang Seserahan Waluyo Diberikan pada Pelaku Hipnotis

Pelaku memberikan dua kalung emas, yang bisa dijual sebagai gantinya namun setelah dicek di toko emas ternyata imitasi

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Waluyo (26), korban aksi hipnotis dengan barang bukti kalung emas imitasi ketika melapor ke petugas di SPKT Polresta Palembang Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Sabtu (19/3/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post  Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Uang milik Waluyo (26), untuk modal melangsungkan pernikahannya lenyap seketika.

Waluyo yang kesehariannya sebagai karyawan swasta ini menjadi korban aksi kejahatan hipnotis dan harus kehilangan uang senilai Rp 10,7 juta,

"Saya benar-benar tidak sadar, mengapa saya turuti permintaan pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp10,7 juta, padahal uangnya untuk seserahan," ujar Waluyo di SPKT Polresta Palembang Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Sabtu (19/3/2016).

Waluyo mengatakan, saat itu dirinya naik angkot dari KM 12 menuju pasar, bersamanya  ada dua orang pelaku.

Salah satunya menepuk pundaknya dan Waluyo dan kedua pelaku pun berbincang.

Tepat sebelum Jembatan Fly Over Simpang Polda Sumsel depan RS Bhayangkara, Waluyo diminta turun oleh kedua pelaku dan dituruti.

"Dia bilang butuh uang untuk ke Lampung karena ada urusan keluarga," katanya.

Waluyo menuruti  perintahnya, lalu mengambil uang saya di dalam tas kemudian diberikan kepada mereka.

"Pelaku memberi saya dua kalung emas, katanya bisa dijual sebagai gantinya," ujar Waluyo.

Namun setelah dicek ke toko emas, ternyata dua kalung emas yang diberikan pelaku terjadi palsu atau imitasi. Waluyo pun merasa tertipu dan melaporkannya ke polisi.

"Saat itu saya benar-benar tidak sadar dan sepertinya dihipnotis. Saya sadarnya setelah kalung emas itu sudah di tangan saya," ujar Waluyo.

KA SPKT Polresta Palembang Aiptu M Fajar, menerima laporan Waluyo yang menjadi korban aksi hipnotis. Laporan Waluyo tertuang dengan lapporan nomor STTLP/B-7SS/III/2016/Sumsel/RESTA. Waluyo menjadi korban kasus penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved