Sidang Bupati Non Aktif Muba Pahri Azhari Hadirkan Empat Saksi
Empat saksi yang dihadirkan yakni Bambang Karyanto dan Adam Munanda, keduanya sudah berstatus terpidana yang sudah divonis
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan atas terdakwa Bupati non aktif Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, JPU KPK menghadirkan empat saksi pertamanya pada sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/3/2016).
Empat saksi yang dihadirkan yakni Bambang Karyanto dan Adam Munanda, keduanya sudah berstatus terpidana yang sudah divonis.
Dua saksi lainnya, Parlindungan Harapan Ketua Fraksi PKB dan Depi Irawan Ketua Fraksi Nasdem yang keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK.
Kini sidang yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH, mendengarkan keterangan empat saksi.
Seperti diketahui, Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori JPU Irene Putrie SH MH, Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.