Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Dirikan Empat Posko Antipreman di Medan Kota

Polisi telah membangun empat posko antipreman di Medan Kota. Tujuannya menampung pengaduan masyarakat yang terganggu oleh ulah preman.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/Array A Argus
Polisi menahan Ruben Manulang (46), bersama anaknya LR (17) yang masih kabur, karena menganiaya Romi Ruliandi (35), pedagang kaki lima hingga pelipisnya robek, Rabu (9/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi telah membangun empat posko antipreman di Medan Kota. Tujuannya menampung pengaduan masyarakat yang terganggu oleh ulah preman.

"Di wilayah Medan Kota ada empat posko yang kami dirikan. Pertama di pos polisi Pasar Baru, kemudian di Medan Mall, Kampung Baru dan Jalan Asia," ungkap Kapolsekta Medan Kota, Komisaris Ronald F Sipayung, didampingi Kepala Unit Reserse, Ajun Komisaris Martualesi Sitepu, Rabu (9/3/2016) siang.

Ia sudah memerintahkan Unit Babinkamtibmas Polsek Medan Kota untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat. Polisi sudah menempelkan stiker antipreman di wilayah yang dianggap rawan kejahatan.

"Stiker yang kami buat itu ditempel di tiap-tiap rumah. Isi stiker tersebut mengajak masyarakat sama-sama menjaga kondusifitas wilayah Medan Kota, dan meminta mereka melaporkan segala bentuk tindak pidana yang ada," beber Ronald.

Ronald dan anggotanya turut membagi-bagikan nomor selular. Apabila masyarakat diganggu preman, silahkan menghubungi dan melapor ke Polsekta Medan Kota.

"Ada dua nomor selular yang kami bagikan. Masyarakat bisa memberikan informasi dan melapor ke nomor 08126032002 dan 08126345618," kata dia.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved