Selasa, 7 Oktober 2025

Polda Kalbar Grebek Rumah Penampung Produk Kosmetik dan Obat Ilegal

Sebanyak 81 item jenis produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar (ilegal) berhasil disita

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHAN
Kasubdit I Ditreskrimsus, Kompol Wedy Mahadi (tengah), saat menunjukkan sejumlah 81 produk kosmetik dan obat ilegal yang berhasil disita, di Mapolda Kalbar, Rabu (2/3/2016) malam. 

"Tak menutup kemungkinan ini juga didistribusikan sampai ke daerah lain. Informasinya sampai ke Putusibau," tegasnya

Wedy mengatakan, dari setiap produk yang dijual, tersangka DS mendapat keuntungan berkisar Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu per item.

Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, bagaimana modus barang-barang ilegal ini dapat masuk ke Pontianak.

Selain itu, juga akan diselidiki lebih lanjut, apakah ada peran distributor lainnya.

Wedy, berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi memberikan informasi apabila ada dugaan peredaran barang-barang serupa di sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka DS melanggar pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 junto pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (RAM)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved